Orang - Orang Yang Menanggung Dosa AURAT WANITA

Ketuk Otak - Telah banya Firman dan hadits yang menganjurkan kita untuk menutup aurat,salah satunya adalah :“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”QS. Al-A’raf: 26
Dosa dari seorang wanita yang tidak menutupi aurat tidak hanya di tanggung sendiri,tetapi dia membantu menyeret puluhan orang lain yang akan menanggung dosa dengan dia.
Kadang-kadang wanita mengatakan:
“Saya tidak menutup aurat yang saya miliki, Masalah Buat Lo! “

Sebenarnya dia salah!, Mengapa?, Karna Dia sendiri tidak menutup ketelanjangan yang mendalam,
Namun ia telah membuat orang-orang yang bertanggung jawab mendidik dan menjaga menjadi ikut dalam dosa.

Siapa sajakah orang-orang itu?

Mereka adalah:

(1) Suaminya.
Apabila seorang suami tidak memikirkan tingkah laku seorang istrinya. Bergaul bebas.
Berdandan kepada yang bukan mahramnya. Menyebar gosip dan fitnah. Jika suami mendiamkan hal seperti ini. Walaupun dia seorang yg alim. sholatnya aktif, puasanya jauh dari lalai. Zakat tak pernah bolong. Maka dia akan di tarik bersama istrinya ke dalam Neraka.

(2) ayah.Jika seorang lelaki yang telah menyandang gelar ayah namun ia tidak mempedulikan anak perempuannya. Tidak peduli dia sholat atau tidak! Tak peduli dia bisa ngaji atau tidak. Tidak peduli dia menutup aurat atau tidak. Tidak peduli mau belajar agama atau tidak. Namun, hanya mementingkan kepentingan dunia saja, tidak memikirkan masa depannya di akhirat. Ini tidak cukup, jika hanya mementingkan dunia saja. Maka dia akan ditarik ke neraka oleh anaknya.

(3) Saudara Lekalinya
Apabila ayahnya sudah meninggal, maka tanggung jawab kehormatan dibebankan kepada saudara laki-lakinya (kakak, paman). Jika dia hanya mementingkan keluarganya
saja, sedangkan adik atau keponakannya dibiarkan jauh dari ajaran Islam, Jauh dari Allah. Maka silahkan menunggu tarikan mereka kelak di akhirat.

(4) anak-nya.
Apabila seorang anak lelaki membiarkan Ibunya melakukan kesalahan. Membiarkan
ibunya melakukan perbuatan yang membuat murka Allah, membiarkan ibunya melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Menyebar fitnah, menggunjing, mengumpat. Maka dia akan ditanyai dan di minta pertanggung jawabannya kelak di akhirat. Dan dia akan menemani ibunya di Neraka.


Keempat kelompok pria tersebut harus bertanggung jawab untuk menanggung beban dosa yang dibuat oleh seorang wanita.

namun demikian,hanya sebagian kecil saja,masih ada lagi kelompok yang ikut terseret dalam dosa.
Mereka di atas adalah orang-orang yang perlu ‘bertanggung jawab’, tidak termasuk orang lain yang terlibat ‘.

Di bawah ini  juga orang lain yang terlibat wanita kerana berdosa:

1.Teman
  Teman yang tidak memberitahu, betapa harus nya seseorang menutup aurat,maka ia akan tekena dosa nya.kKarena mereka tidak menyampaikan amanat dari Allah.
Ada beberapa tingkatan untuk mengingatkan sahabat kita:
(1) mencaci dengan tangan jika mampu.
(2) mencaci melalui mulut jika mampu.
(3) Benci dalam hati. Dan ini adalah yang paling lemah iman.
Jika Anda tidak menegur, setidaknya perlu merasa benci di hati mereka.


2.Orang-orang yang melihat
Siapa saja yang melihat demi nafsu saja dan akan ghairah, maka ia terkena dosa hati dan dosa penglihatan.setiap mata yang melihat bahkan hanya satu rambut akan membuatnya tumbuh dosanya berlipat kali ganda.

3.Juru potret/Photografer

Fotografer yang mengambil gambar tidak mahram wanita yang tidak menutup aurat adalah dosa.
Dosanya akan meningkat bila menyebarkan gambar di majalah, internet, dan misalnya.

4.Penerbit surat kabar, majalah, blog dan sebagainya.

Lihat saja blogger gosip, majalah, surat kabar, dan sebagainya khabar.
Semuanya diisi dengan gambar-gambar wanita yang tidak menutupi auratnya.

5.Penjual / penyebar
Orang yang menjual majalah, gambar dan lainnya,Siapa saja fitur yang menyebarkan gambar wanita yang tidak menutup aurat di Facebook,Twitter,Instagram,Youtube dan sebagainya maka mereka berbagi dalam dosa.Dalam Islam, apa fitur lain yang haram adalah haram untuk dijual dan didistribusikan.

6.Pembeli / Pembaca
Orang-orang yang membeli dan membaca bagian dalam dosa.siapa saja yang memberikan kontribusi dan memberikan dukungan untuk kemuliaan mereka yang mengerahkan alat kelamin akan menerima saham masing-masing dari dosa.Karena bagi mereka tidak menutupi aurat semakin bangga dengan dosa-dosa mereka.

Semua orang-orang ini menanggung dosa yang disebabkan oleh wanita yang tidak menutupi auratnya.
Ini adalah orang yang akan menanggung dosa yang mendalam istrinya seorang yang tidak menutupi auratnya.
|Daftar ini tidak cukup untuk menjelaskan bahwa tindakan bebas tidak menutupi ketelanjangan bagaimana akan mengganggu orang lain?

Itu belum termasuk orang-orang yang melihat ghairah menyebabkan niat mereka untuk memperkosa, onani, mastrubasi, mengutuk tentang keburukan bentuk tubuh wanita dan kesan yang lebih buruk karena keangkuhan ditanggung seorang wanita yang tidak aurat tidak dekat.

Nauzubillah.Lalu,Kenapa Harus Nunggu??
Yang pake kerudung aja belom tentu masuk surga, apalagi yang enggak.

Related Posts:

Dosa –Dosa Di Kepala Para WANITA


Ketuk Otak - Sadarkah kita,berapa banyak Wanita Muslim yang melalaikan syariat islam?bahkan hanya dari bagian kepalanyapun dapat menimbulkan berbagai fitnah.



1. Tidak berhijab (menutup aurat).
            Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu , anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendakl ah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).

2. Menyambung rambut / memakai konde.
            Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukanny a dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari-Muslim)

3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
            Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

4. Mencabut uban.
            Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud)

5. Memakai bulu mata palsu.
            Fatwa: “…Menurut kami, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh.

Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah…”

(Disampaikan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin. Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)

6. Bertabarruj.
            Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].

7. Merenggangkan / mengikir gigi.
            Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad).

Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari)

8. Membuat tatto.
           
Hal ini juga terdapat pada hadits pada poin ke 7

9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.


Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-leng gok menggoyang-goya ngkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim/HR Ahmad)

10. Memakai rambut palsu.
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.

    A. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR Bukhari)

   B. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR Abu Daud)

12. Mencukur / mencabut bulu alis. (
            Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad).

13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.

Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: “…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa.

Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.”

14. Operasi plastik untuk kecantikan.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam:

Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untu k membuat hidung palsu dari emas.

Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (HR Bukhari).

15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
            Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.

Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”

Related Posts:

Rahasia Sukses Pengusaha Untuk Mempromosikan Usahanya

Ketuk Otak - Berbicara tentang usaha, tidak lepas dari cara mempromosikan usaha. Setiap pengusaha pasti ingin usahanya sukses, laris, dan banyak yang membeli. Nah, dari situ kita bisa tahu, bagaimana cara pengusaha untuk mempromosikan usahanya. Mulai dari promosi kecil-kecilan sampai yang besar-besaran. Sampai membuat pengusaha sukses dan laris.

Nah, berikut ini Ketuk Otak berbagi beberapa tips tentang berbagai cara pengusaha untuk mempromosikan usahanya agar laris, banyak orang yang membeli, dan sukses.


1. Mengurangi / Menurunkan Harga Jual

Salah satu strategi pengusaha untuk mempromosikan usahanya adalah dengan cara menurunkan harga jual. Kita ambil contoh saja pengusaha bakso A, dengan pengusaha bakso B. Padahal bakso mereka sama-sama enak dan harganya sama. Tetapi pengusaha bakso A menurunkan harga sebesar 2500. Itu bisa saja mempengaruhi pembeli untuk lebih memilih ke bakso A. Selain rasanya enak, harganya juga lebih murah kan. Tinggal kembali kepada diri kita masing-masing. Ingin yang mana?

2. Memberikan Diskon / Potongan Harga

Salah satu cara yang lainnya adalah dengan memberikan diskon / potongan harga. Ya, yu kenow lah. Bagaimana strategi sebelum memberikan potongan harga. Apalagi kalau diskonnya ampe 100% bisa rugi kita. Biasanya, para pengusaha yang ingin mempromosikan usahanya memberikan diskon yang besar dan normal. Tujuannya agar menarik para pembeli untuk membanjiri usahanya.

3. Promosi lewat Spanduk/ Banner


Nah,yang ini juga Teknik promosi yang bisa dicontoh. Dengan spanduk yang dipasang disetiap penjuru jalan kota maupun luar kota. Bisa menginfokan kepada seluruh orang untuk mendatangi usaha kita. Apalagi dengan kata-kata yang manis. Bisa-bisa pengusaha kebanjiran pembeli.

4. Promosi Lewat Radio

Ya, di zaman globalisasi. Teknologi radio dapat dijadikan tempat untuk mempromosikan usaha. Melalui iklan di radio, orang-orang bisa tertarik untuk membanjiri usaha kita. Sekarang ini banyak usahawan yang mempromosikan usahanya lewat iklan di radio. Selain tarifnya tidak terlalu mahal. Bisa juga menarik para pendengar radio untuk segera ke usaha kita. Bisa jadi laris kan.

5. Promosi Lewat Televisi

Melalui televisi, pengusaha dapat mempromosikan usahanya ke khalayak umum yang lebih banyak daripada radio. Karena jangkauannya lebih luas daripada radio, televisi pun digunakan sebagai ajang mempromosikan usaha. But, wait. Biasanya yang mempromosikan ya pengusaha dengan perusahaan besar gitu. Untuk pengusaha menengah biasanya mempromosikan pakai siarang tv lokal. Walaupun itu, semua sangat bermanfaat untuk menarik atau membujuk orang orang untuk membanjiri usaha kita.

6. Promosi Online/Website/Youtube/Susmed/Buka Lapak Di Kaskus DLL

Internet ,Bisa dimanfaatkan oleh pengusaha untuk mempromosikan usahanya.

Bagaimana? Sebenarnya masih banyak cara untuk mempromosikan usaha kita. Tinggal tergantung niat atau tidak. Masih banyak pengusaha di penjuru negeri yang mempromosikan usaha dengan caranya sendiri.


BE CREATIVE

Related Posts:

Hukum Jabat Tangan dengan Wanita Bukan Mahram



Ketukotak - Islam mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karena itu, Islam melindungi penganutnya dari perbuatan Zina. Islam mengajarkan berbagai aturan ketika pria-wanita berinteraksi. Di antara adalah BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA NON MAHRAM.
Pendapat Ulama Madzhab Tentang Berjabat Tangan dengan Bukan Muhrim
Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya.
Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat lagi dengannya, begitu pula  laki-laki tua dengan wanita muda, atau sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan lainnya. Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir terjerumus dalam fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat, maka fitnah tidak akan muncul atau jarang.
Ulama Malikiyyah mengharamkan berjabat tangan dengan wanita non mahram meskipun sudah tua yang laki-laki tidak akan tertarik lagi padanya. Mereka berdalil dengan dalil keumuman dalil yang menyatakan haramnya.
Ulama Syafi’iyyah berpendapat haramnya bersentuhan dengan wanita non mahram, termasuk pula yang sudah tua. Syafi’iyah tidak membedakan antara wanita tua dan gadis.
Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan gadis yang bukan mahramnya, dihukumi haram oleh ulama madzhab yaitu Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hambali dalam pendapat yang terpilih, juga oleh Ibnu Taimiyah. Ulama Hanafiyah lebih mengkhususkan pada gadis yang membuat pria tertarik. Ulama Hambali berpendapat tetap haram berjabat tangan dengan gadis yang non mahram baik dengan pembatas (seperti kain) atau lebih-lebih lagi jika tidak ada kain. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 37: 358-360)

Dalil
1. hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
‘Urwah bin Az Zubair berkata bahwa ‘Aisyah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata,
عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا.

“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12).
Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka.  Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866).

2.
hadits Ma’qil bin Yasar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211)

            Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh.

3.
dalil qiyas .
Melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada sebab yang syar’i dihukumi haram berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Jika melihat saja terlarang karena dapat menimbulkan godaan syahwat.

            Apalagi menyentuh dan bersamalan, tentu godaannya lebih dahsyat daripada pengaruh dari pandangan mata. Berbeda halnya jika ada sebab yang mendorong hal ini seperti ingin menikahi seorang wnaita, lalu ada tujuan untuk melihatnya, maka itu boleh. Kebolehan ini dalam keadaan darurat dan sekadarnya saja.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,
كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك
“Setiap yang diharamkan untuk dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al Majmu’: 4: 635)
Dalil yang menyatakan terlarangnya pandangan kepada wanita non mahram adalah dalil-dalil berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur: 30)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur: 31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahramnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216)
Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan,”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahramnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 216-217)
Dari Jarir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159)



Khatimah

Dalil-dalil di atas tidak mengecualikan apakah yang disentuh adalah gadis ataukah wanita tua. Jadi, pendapat yang lebih tepat adalah haramnya menyentuh wanita yang non mahram, termasuk pula wanita tua. Realitanya yang kita saksikan, wanita tua pun ada yang diperkosa. Sedangkan untuk gadis, no way, tetap dinyatakan haram untuk menyentuh dan berjabat tangan dengannya.

            Hal di atas menunjukkan bahwa wanita benar-benar dimuliakan dalam Islam sehingga tidak ada  yang bisa macam-macam dan berbuat nakal. Wanita dalam Islam adalah ibarat ratu. Adakah yang berani nyelonong-nyelonong dan menjabat tangan seorang ratu –seperti Ratu Elizabeth-? Tentu saja tidak berani. Demikianlah mulianya wanita di dalam Islam.

 

Related Posts: